Pemerintahan Kabupaten Cirebon

Jl. Sunan Drajat

Sumber, Cirebon - 45611

Phone Number

(0231) 3211792

Email

pemerintahan@cirebonkab.go.id

tugas DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi Bagian Pemerintahan diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 128 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

TUGAS BAGIAN PEMERINTAHAN

Perumusan Kebijakan Daerah

Melakukan penyiapan perumusan kebijakan daerah dan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah

Monitoring dan Evaluasi

Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah

Koordinasi Perangkat Daerah

Melakukan pengkoordinasian tugas Perangkat Daerah

Administratif

Pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah

Fasilitasi Kerjasama

Fasilitasi kerjasama dalam negeri, luar negeri, dan evaluasi kerjasama

Visi Kabupaten Cirebon

Cirebon BERIMAN : Bersih, Inovatif, Maju, Modern, Agamis, dan Aman

#BerAKHLAK

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Komitmen, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif

FUNGSI BAGIAN PEMERINTAHAN

Fungsi Bagian Pemerintahan mencakup penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemerintahan, termasuk otonomi desa dan kecamatan, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah di sektor pemerintahan, serta penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan untuk mengidentifikasi dampak, tantangan, dan faktor pendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Dalam struktur organisasinya, Bagian Pemerintahan dibagi menjadi subbagian-subagian seperti Subbagian Pemerintahan Umum yang menangani administrasi umum dan hubungan antarinstansi, serta Subbagian Otonomi Daerah yang fokus pada pengawasan dan pemberdayaan desa serta kecamatan. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi ini, Bagian Pemerintahan berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Cirebon, sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.