Jl. Sunan Drajat
Sumber, Cirebon - 45611
Phone Number
(0231) 3211792
pemerintahan@cirebonkab.go.id
Pemerintahan Kabupaten Cirebon
Sumber, Cirebon - 45611
(0231) 3211792
pemerintahan@cirebonkab.go.id
Tugas dan Fungsi Bagian Pemerintahan diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 128 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Melakukan penyiapan perumusan kebijakan daerah dan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
Melakukan pengkoordinasian tugas Perangkat Daerah
Pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah
Fasilitasi kerjasama dalam negeri, luar negeri, dan evaluasi kerjasama
Cirebon BERIMAN : Bersih, Inovatif, Maju, Modern, Agamis, dan Aman
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Komitmen, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Fungsi Bagian Pemerintahan mencakup penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemerintahan, termasuk otonomi desa dan kecamatan, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah di sektor pemerintahan, serta penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan untuk mengidentifikasi dampak, tantangan, dan faktor pendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Dalam struktur organisasinya, Bagian Pemerintahan dibagi menjadi subbagian-subagian seperti Subbagian Pemerintahan Umum yang menangani administrasi umum dan hubungan antarinstansi, serta Subbagian Otonomi Daerah yang fokus pada pengawasan dan pemberdayaan desa serta kecamatan. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi ini, Bagian Pemerintahan berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Cirebon, sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.